SELAMAT DATANG DI BLOG PAC GP. ANSOR GEMUH

Selasa, 10 Februari 2015

FORMULIR PENDAFTARAN ANGGOTA PAC GP. ANSOR


Powered byEMF Online Form Builder

SATKORYON BANSER GEMUH























LKM ANSOR





Lembaga Keuangan Mikro Syariah Ansor atau disingkat LKMSA adalah badan usaha berbentuk koperasi baitul mal wattanwil yang didirikan oleh dan terafiliasi dengan pengurus, anggota dan kader Ansor, sebagai implementasi visi pemberdayaan potensi kader dan misi menjadi sentrum lalu lintas informasi dan peluang usaha antarkader dan stakeholder,
LKMSA ini memiliki tiga fungsi dan peran. Pertama, membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi pengurus, anggota dan kader GP Ansor pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya melalui penyediaan akses keuangan berskala mikro.
Kedua,  turut dalam upaya pemberdayaan ekonomi, pendistribusian modal, pemutusan hubungan dengan rentenir, pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja serta kesempatan berusaha melalui penyediaan akses keuangan kepada usaha kecil dan menengah (UKM).
Ketiga,  sarana konsolidasi, kebersamaan, pemberdayaan dan kemitraan organisasi di bidang ekonomi.
LKMSA berprinsip amanah, kejujuran, profesionalisme, kemaslahatan ummat, syariah Islam, dan ketaatan pada peraturan organisasi.
LKMSA dilembagakan mulai dari tingkat kepengurusan Pimpinan Pusat , pimpinan wilayah, dan pimpinan cabang seluruh Indonesia, dan masing – masing wajib sekurang – kurangnya mendirikan LKMSA berbentuk koperasi BMT.

RIJALUL ANSOR







Rijalul Ansor adalah Majelis Dzikir dan Sholawat. Rijalul Ansor memiliki status sebagailembaga semi otonom yang dibentuk oleh Gerakan Pemuda Ansor Ansor sebagai implementasi Visi Revitalisasi Nilai dan Tradisi dan Misi Internalisasi nilai Aswaja dan sifatur rasul dalam Gerakan Pemuda Ansor.

Majelis ini dibentuk mulai dari Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan ranting di seluruh Indonesia.
Majelis Dzikir dan Sholawat Rijalul Ansor bersifat semi otonom di setiap tingkatan yang diangkat, disahkan dan diberhentikan oleh pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di masing-masing tingkat kepengurusan.
Fungsi:
  1. Menjaga dan mempertahankan paham Aqidah Ahlus sunnah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama
  2. Sebagai upaya konsolidasi kiai dan ulama muda Gerakan Pemuda Ansor di setiap tingkatan.
Tugas:
  1. Mensyiarkan ajaran-ajaran dan amalan-amalan keagamaan yang telah diajarkan oleh para masayyih Nahdlatul Ulama dan para Wali penyebar agama Islam di Nusantara
  2. Melaksanakan program-program kegiatan peringatan hari besar Islam sebagai upaya dakwah Islam Ahlussunah wal Jama’ah ala Nahdlatul Ulama.
Tanggung – jawab
  1. Menjaga, memelihara dan menjamin kelangsungan hidup dan kejayaan aqidah ahlussunah wal jama’ah ala Nahdlatul Ulama
  2. Menjaga gerakan Islam Indonesia tetap sebagai agama Islam yang rahmatan lil alamin dan menolak cara-cara kekerasan atas nama Islam.

Untuk kegiatan Rijalul Ansor Pengurus Anak Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kecamatan Gemuh dilaksanakan  setiap Malam Minggu Pon

BIOGRAFI

 
BIOGRAFI
 
 
Kyai Haji Abdurrahman Wahid atau yang akrab dipanggil Gus Dur lahir di Jombang, Jawa Timur pada tanggal 7 September 1940. Ia lahir dengan nama Abdurrahman Adakhil yang berarti sang penakluk. Karena kata “Adakhil” tidak cukup dikenal, maka diganti dengan nama “Wahid” yang kemudian lebih dikenal dengan Gus Dur. Gus adalah panggilan kehormatan khas Pesantren kepada seorang anak kiai yang berarti “abang atau mas”.

Gus Dur adalah anak pertama dari enam bersaudara. Ia lahir dari keluarga yang cukup terhormat. Kakek dari ayahnya, K.H. Hasyim Asyari, merupakan pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Sementara itu kakek dari pihak ibu, K.H. Bisri Syansuri, adalah pengajar pesantren pertama yang mengajarkan kelas pada perempuan. Ayahnya K.H. Wahid Hasyim merupakan sosok yang terlibat dalam Gerakan Nasionalis dan menjadi Menteri Agama tahun 1949, sedangkan ibunya Ny. Hj. Sholehah adalah putri pendiri Pondok Pesantren Denayar Jombang.

Gus Dur pernah menyatakan secara terbuka bahwa ia adalah keturunan TiongHoa dari Tan Kim Han yang menikah dengan Tan a Lok, yang merupakan saudara kandung dari Raden Patah (Tan Eng Hwa) yang merupakan pendiri kesultanan Demak. Tan a Lok dan Tan Eng Hwa ini merupakan anak dari Puteri Campa yang merupakan Puteri Tiongkok yaitu selir Raden Brawijaya V. Berdasarkan penelitian seorang peneliti Perancis Louis Charles Damais, Tan Kim Han diidentifikasikan sebagai Syekh Abdul Qodir Al Shini yang makamnya ditemukan di Trowulan.

Pada tahun 1944 Abdurrahman Wahid pindah dari kota asalnya Jombang menuju Jakarta, karena pada saat itu ayahnya terpilih menjadi ketua pertama Partai Majelis Syuro Muslimin Indonesia yang biasa disingkat “Masyumi”. Masyumi adalah sebuah organisasi dukungan dari tentara Jepang yang pada saat itu menduduki Indonesia. Setelah deklarasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, Gus Dur kembali ke Jombang dan tetap berada di sana selama perang mempertahankan kedaulatan Indonesia melawan Belanda. Ia kembali ke Jakarta pada akhir perang tahun 1949 karena ayahnya ditunjuk sebagai Menteri Agama.

Gus Dur menempuh ilmu di Jakarta dengan masuk ke SD Kris sebelum pindah ke SD Matraman Perwari. Pada tahun 1952 ayahnya sudah tidak menjadi Menteri Agama tetapi beliau tetap tinggal di Jakarta. Pada tahun 1953 di bulan April ayah Gus Dur meninggal dunia akibat kecelakaan mobil.

Pada tahun 1954 pendidikannya berlanjut dengan masuk ke sekolah menengah pertama, yang pada saat itu ia tidak naik kelas. Lalu ibunya mengirimnya ke Yogyakarta untuk meneruskan pendidikan.

Setelah lulus dari SMP pada tahun 1957, Gus Dur memulai pendidikan muslim di sebuah Pesantren yang bernama Pesantren Tegalrejo di Kota Magelang. Pada tahun 1959 ia pindah ke Pesantren Tambakberas di Kota Jombang. Sementara melanjutkan pendidikanya, ia juga menerima pekerjaan pertamanya sebagai seorang guru yang nantinya sebagai kepala sekolah madrasah.  Bahkan ia juga bekerja sebagai jurnalis Majalah Horizon serta Majalah Budaya Jaya.

Pada tahun 1963, ia menerima beasiswa dari Kementrian Agama untuk melanjutkan pendidikan di  Universitas Al-Azhar di Kairo, Mesir. Ia pergi ke Mesir pada November tahun 1963. Universitas memberitahu Gus Dur untuk mengambil kelas remedial sebelum belajar bahasa Arab dan belajar islam. Meskipun mahir berbahasa Arab, ia tidak mampu memberikan bukti bahwa sesungguhnya ia mahir berbahasa Arab. Ia pun terpaksa harus mengambil kelas remedial.

Pada tahun 1964 Gus Dur sangat menikmati kehidupannya di Mesir.  Ia menikmati hidup dengan menonton film Eropa dan Amerika, dan juga menikmati menonton sepakbola. Gus Dur juga terlibat dengan Asosiasi  Pelajar Indonesia dan menjadi jurnalis majalah dari asosiasi tersebut. Akhirnya ia berhasil lulus dari kelas remedialnya pada akhir tahun. Pada tahun 1965 ia memulai belajar ilmu Islam dan juga bahasa Arab. Namun Gus Dur kecewa dan menolak metode belajar dari universitas karena ia telah mempelajari ilmu yang diberikan.

Di Mesir, Gus Dur bekerja di Kedutaan Besar Indonesia. Namun pada saat ia bekerja peristiwa Gerakan 30 September (G 30 S) terjadi. Upaya pemberantasan komunis dilakukan di Jakarta dan yang menangani saat itu adalah Mayor Jendral Suharto. Sebagai bagian dari upaya tersebut.  Gus Dur diperintahkan untuk melakukan investigasi terhadap pelajar universitas dan memberikan laporan kedudukan politik mereka. Ia menerima perintah yang ditugaskan menulis laporan.

Akhirnya ia mengalami kegagalan di Mesir. Hal ini terjadi karena Gus Dur tidak setuju akan metode pendidikan di universitas dan pekerjaannya setelah G 30 S sangat mengganggu dirinya. Pada tahun 1966 ia harus mengulang pendidikannya. Namun pendidikan pasca sarjana Gus Dur diselamatkan oleh beasiswa di Universitas Baghdad. Akhirnya ia pindah menuju Irak dan menikmati lingkungan barunya. Meskipun pada awalnya ia lalai, namun ia dengan cepat belajar. Gus Dur juga meneruskan keterlibatannya dengan Asosiasi Pelajar Indonesia dan sebagai penulis majalah Asosiasi tersebut.

Pada tahun 1970 ia menyelesaikan pendidikannya di Universitas Baghdad. Setelah itu, Gus Dur ke Belanda untuk meneruskan pendidikan. Ia ingin belajar di Universitas Leiden, namun ia kecewa karena pendidikan di Universitas Baghdad tidak diakui oleh universitas tersebut. Akhirnya ia pergi ke Jerman dan Perancis sebelum kembali lagi ke Indonesia pada tahun 1971.

Di Jakarta, Gus Dur berharap akan kembali ke luar negeri untuk belajar di Universitas McGill di Kanada. Ia pun bergabung ke Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES). Organisasi ini terdiri dari kaum intelektual  muslim progresif dan sosial demokrat. LP3ES mendirikan majalah yang bernama Prima dan Gus Dur menjadi salah satu kontributor utama majalah tersebut. Beliau berkeliling pesantren di seluruh Jawa.

Pada saat itu pesantren berusaha keras untuk mendapatkan pendanaan dari pemerintah dengan mengadopsi kurikulum pemerintah. Karena nilai-nilai pesantren semakin luntur akibat perubahan ini, Gus Dur pun prihatin dengan kondisi tersebut. Ia juga prihatin akan kemiskinan yang melanda pesantren yang ia lihat. Melihat kondisi tersebut Gus Dur membatalkan belajar ke luar negeri dan lebih memilih mengembangkan pesantren.

Akhirnya ia meneruskan kariernya sebagai seorang jurnalis pada Majalah Tempo dan Koran Kompas. Tulisannya dapat diterima dengan baik. Ia mengembangkan reputasi sebagai komentator sosial. Dengan itu ia mendapatkan banyak undangan untuk memberikan seminar sehingga membuatnya sering pulang dan pergi antara Jakarta dan Jombang.

Meskipun kariernya bisa meraih kesuksesan namun ia masih merasa sulit hidup karena hanya memiliki satu sumber pencaharian. Ia pun bekerja kembali dengan profesi berbeda untuk mendapatkan pendapatan tambahan dengan menjual  kacang dan mengantarkan es. Pada tahun 1974 ia menjabat sebagai Sekretaris Umum Pesantren Tebu Ireng hingga tahun 1980. Pada tahun 1980 ia menjabat sebagai seorang Katib Awwal PBNU hingga pada tahun 1984. Pada tahun 1984 ia naik pangkat sebagai Ketua Dewan Tanfidz PBNU. Tahun 1987 Gus Dur menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia. Pada tahun 1989 kariernya pun meningkat dengan menjadi seorang anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat RI. Dan hingga akhirnya pada tahun 1999 sampai 2001 ia menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Sebagai seorang Presiden RI, Gus Dur memiliki pendekatan-pendekatan yang berbeda dalam menyikapi suatu permasalahan bangsa. Ia melakukan pendekatan yang lebih simpatik kepada kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM), mengayomi etnis Tionghoa , meminta maaf kepada keluarga PKI yang mati dan disiksa, dan lain-lain. Selain itu, Gus Dur juga dikenal sering melontarkan pernyataan-pernyataan kontroversial, yang salah satunya adalah mengatakan bahwa anggota MPR RI seperti anak TK.

Hanya sekitar 20 bulan Gus Dur menjabat sebagai Presiden RI. Musuh-musuh politiknya memanfaatkan benar kasus Bulloggate dan Bruneigate untuk menggoyang kepemimpinannya. Belum lagi hubungan yang tidak harmonis dengan TNI, Partai Golkar, dan elite politik lainnya. Gus Dur sendiri sempat mengeluarkan dekrit yang berisi (1) pembubaran MPR/DPR, (2) mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat dengan mempercepat pemilu dalam waktu satu tahun, dan (3) membekukan Partai Golkar sebagai bentuk perlawanan terhadap Sidang Istimewa MPR. Namun dekrit tersebut tidak memperoleh dukungan dan pada 23 Juli 2001, MPR secara resmi memberhentikan Gus Dur dan menggantikannya dengan Megawati Sukarnoputri.

Sebelumnya, pada Januari 2001, Gus Dur mengumumkan bahwa Tahun Baru Cina (Imlek) menjadi hari libur opsional. Tindakan ini diikuti dengan pencabutan larangan penggunaan huruf Tionghoa.

Setelah berhenti menjabat sebagai presiden, Gus Dur tidak berhenti untuk melanjutkan karier dan perjuangannya. Pada tahun 2002 ia menjabat sebagai penasihat Solidaritas Korban Pelanggaran HAM. Dan pada tahun 2003, Gus Dur menjabat sebagai Penasihat pada Gerakan Moral Rekonsiliasi Nasional.

Tahun 2004, Gus Dur kembali berupaya untuk menjadi Presiden RI. Namun keinginan ini kandas karena ia tidak lolos pemeriksaan kesehatan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Pada Agustus 2005 Gus Dur menjadi salah satu pimpinan koalisi politik yang bernama Koalisi Nusantara Bangkit Bersatu. Bersama dengan Tri Sutrisno, Wiranto, Akbar Tanjung dan Megawati, koalisi ini mengkritik kebijakan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada tahun 2009 Gus Dur menderita beberapa penyakit. Bahkan sejak ia menjabat sebagai presiden, ia menderita gangguan penglihatan sehingga surat dan buku seringkali dibacakan atau jika saat menulis seringkali juga dituliskan. Ia mendapatkan serangan stroke, diabetes, dan gangguan ginjal. Akhirnya Gus Dur pun pergi menghadap sang khalik (meninggal dunia) pada hari Rabu 30 Desember 2009 di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta pada pukul 18.45 WIB.

Riset dan Analisa oleh Siwi P. Rahayu
PENDIDIKAN
  • 1957-1959 Pesantren Tegalrejo, Magelang, Jawa Tengah
  • 1959-1963 Pesantren Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur
  • 1964-1966 Al Azhar University, Cairo, Mesir, Fakultas Syari'ah (Kulliyah al-Syari'ah)
  • 1966-1970 Universitas Baghdad, Irak, Fakultas Adab Jurusan Sastra Arab
KARIR
  • 1972-1974 Fakultas Ushuludin Universitas Hasyim Ashari, Jombang, sebagai Dekan dan Dosen
  • 1974-1980 Sekretaris Umum Pesantren Tebu Ireng
  • 1980-1984 Katib Awwal PBNU
  • 1984-2000 Ketua Dewan Tanfidz PBNU
  • 1987-1992 Ketua Majelis Ulama Indonesia
  • 1989-1993 Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat RI
  • 1998 Partai Kebangkitan Bangsa, Indonesia, Ketua Dewan Syura DPP PKB
  • 1999-2001 Presiden Republik Indonesia
  • 2000 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Mustasyar
  • 2002 Rektor Universitas Darul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Indonesia
  • 2004 Pendiri The WAHID Institute, Indonesia
PENGHARGAAN
  • 2010 Lifetime Achievement Award dalam Liputan 6 Awards 2010
  • 2010 Bapak Ombudsman Indonesia oleh Ombudsman RI
  • 2010 Tokoh Pendidikan oleh Ikatan Pelajar Nadhlatul Ulama (IPNU)
  • 2010 Mahendradatta Award 2010 oleh Universitas Mahendradatta, Denpasar, Bali
  • 2010 Ketua Dewan Syuro Akbar PKB oleh PKB Yenny Wahid
  • 2010 Bintang Mahaguru oleh DPP PKB Muhaimin Iskandar
  • 2008 Penghargaan sebagai tokoh pluralisme oleh Simon Wiesenthal Center
  • 2006 Tasrif Award oleh Aliansi Jurnanlis Independen (AJI)
  • 2004 Didaulat sebagai “Bapak Tionghoa” oleh beberapa tokoh Tionghoa Semarang
  • 2004 Anugrah Mpu Peradah, DPP Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • 2004 The Culture of Peace Distinguished Award 2003, International Culture of Peace Project Religions for Peace, Trento, Italia
  • 2003 Global Tolerance Award, Friends of the United Nations, New York, Amerika Serikat
  • 2003 World Peace Prize Award, World Peace Prize Awarding Council (WPPAC), Seoul, Korea Selatan
  • 2003 Dare to Fail Award , Billi PS Lim, penulis buku paling laris "Dare to Fail", Kuala Lumpur, Malaysia
  • 2002Pin Emas NU, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta, Indonesia.
  • 2002 Gelar Kanjeng Pangeran Aryo (KPA), Sampeyan dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan Pakubuwono XII, Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia
  • 2001 Public Service Award, Universitas Columbia , New York , Amerika Serikat
  • 2000 Ambassador of Peace, International and Interreligious Federation for World peace (IIFWP), New York, Amerika Serikat
  • 2000 Paul Harris Fellow, The Rotary Foundation of Rotary International
  • 1998 Man of The Year, Majalah REM, Indonesia
  • 1993 Magsaysay Award, Manila , Filipina
  • 1991 Islamic Missionary Award , Pemerintah Mesir
  • 1990 Tokoh 1990, Majalah Editor, Indonesia
  • Doktor Kehormatan:
  • Doktor Kehormatan bidang Filsafat Hukum dari Universitas Thammasat, Bangkok, Thailand (2000)
  • Doktor Kehormatan dari Asian Institute of Technology, Bangkok, Thailand (2000
  • Doktor Kehormatan bidang Ilmu Hukum dan Politik, Ilmu Ekonomi dan Manajemen, dan Ilmu Humaniora dari Pantheon Universitas Sorbonne, Paris, Perancis (2000)
  • Doktor Kehormatan dari Universitas Chulalongkorn, Bangkok, Thailand (2000)
  • Doktor Kehormatan dari Universitas Twente, Belanda (2000)
  • Doktor Kehormatan dari Universitas Jawaharlal Nehru, India (2000)
  • Doktor Kehormatan dari Universitas Soka Gakkai, Tokyo, Jepang (2002)
  • Doktor Kehormatan bidang Kemanusiaan dari Universitas Netanya, Israel (2003)
  • Doktor Kehormatan bidang Hukum dari Universitas Konkuk, Seoul, Korea Selatan (2003)
  • Doktor Kehormatan dari Universitas Sun Moon, Seoul, Korea Selatan (2003)

sumber : merdeka.com

HUMOR GUSDUR

 
 
Berikut ini saya kutip dari berbagai sumber sebagian guyon Gusdur, yang dikenal sebagai Bapak Prulalisme,  Kiyai Nyeleneh dan terakhir ada yang memberi gelar Kiyai Ad- Dakhil ( Sang Penakluk ). Anda Penasaran, ikuti guyon Gusdur berikut ini

1. Jarak Tuhan dengan Hamba
Yang paling jauh dengan Tuhannya adalah
a. Agama Islam, karena selalu mengucapkan ‘Allahu Akbar’ (dengan suara kencang),
b. Agama Hindu panggil Tuhannya ‘o….mm’ (dengan suara pelan),
c. Agama Kristen memangil Tuhannya ‘Bapak dan Bunda’ (dengan suara terisak)
2. Hasil Otopsi Dokter Bedah Terhadap Kepala Presiden RI.
a. Bung Karno hanya otak kanannya yang berkembang karenanya Bung Karno suka dengan wanita,
b.Habibi hanya otak kirinya yang berkembang karenanya dia suka teknologi,
c. Soeharto saat dibuka kepalanya tidak ada otaknya.
d. Gus Dur saat dibuka kedua otak kanan dan kirinya berkembang, tapi tidak pernah nyambung,” ujarnya menirukan lelucon Gus Dur. [win/bar]
3. Siapa yang Paling Hebat?
Di atas geladak kapal perang US Army tiga pemimpin negara sedang “berdiskusi” tentang prajurit siapa yang paling berani. Eh kebetulan di sekitar kapal ada hiu-hiu yang sedang kelaparan lagi berenang mencari makan …
a.Bill Clinton (AS): Kalau Anda tahu … prajurit kami adalah yang terberani di seluruh dunia … Mayor .. sini deh … coba kamu berenang keliling ini kapal sepuluh kali.
Mayor: (walau tahu ada hiu) siap pak, demia “The Star Spangled Banner” saya siap ,,, (akhirnya dia terjun dan mengelilingi kapal 10 kali sambil dikejar hiu).
Mayor: (naik kapal dan menghadap) Selesai pak!!! Long Live America!!
Clinton: Hebat kamu, kembali ke pasukan!
b.Koizumi (PM.Jepang) : (tak mau ketinggal, dia panggil sang sersan) Sersan! Menghadap sebentar (sang Sersan datang) … coba kamu keliling kapal ini sebanyak 50 kali … !
Sersan: (melihat ada hiu … glek … tapi) for the queen I’am ready to serve!!! (pekik sang sersan, kemudian membuka-buka baju lalu terjun ke laut dan berenang keliling 50 kali … dan dikejar hiu juga).
Sersan: (menghadap sang perdana menteri) GOD save the queen!!!
Koizumi: Hebat kamu … kembali ke tempat … Anda lihat Pak Clinton … Prajurit saya lebih berani dari prajurit Anda … (tersenyum dengan hebat …)
c. Gusdur (RI): Kopral ke sini kamu … (setelah datang …) saya perintahkan kamu untuk terjun ke laut lalu berenang mengelilingi kapal perang ini sebanyak 100 kali … ok?
Kopral: Hah … Anda gila yah …! Presiden nggak punya otak … nyuruh berenang bersama hiu … kurang ajar!!! (sang Kopral pun pergi meninggalkan sang presiden …)
Gus Dur: (Dengan sangat bangga) Anda lihat Pak Clinton dan Pak … Cumi Cumi … kira-kira siapa yang punya prajurit yang paling BERANI!!! … Hidup Indonesia … !!!
4. Beda NU lama dengan NU baru
Suatu hari, di bulan Ramadhan, Gus Dur bersama seorang kyai lain (kyai Asrowi) pernah diundang ke kediaman mantan presiden Soeharto untuk buka bersama.
Setelah buka, kemudian sholat maghrib berjama’ah. Setelah minum kopi, teh dan makan, terjadilah dialog antara Soeharto dan Gus Dur.
Soeharto: “Gus Dur sampai malam di sini?”
Gus Dur: “Engga Pak! Saya harus segera pergi ke ‘tempat lain’.”
Soeharto: “Oh iya ya ya… silaken. Tapi kyainya kan ditinggal di sini ya?”
Gus Dur: “Oh, iya Pak! Tapi harus ada penjelasan.”
Soeharto: “Penjelasan apa?”
Gus Dur: “Sholat Tarawihnya nanti itu ‘ngikutin’ NU lama atau NU baru?”
Soeharto jadi bingung, baru kali ini dia mendengar ada NU lama dan NU baru. Kemudian dia bertanya.
Soeharto: “Lho NU lama dan NU baru apa bedanya?”
Gus Dur: ” Kalau NU baru lama, Tarawih dan Witirnya itu 23 rakaat.”
Soeharto: “Oh iya iya ya ya… ga apa-apa….”
Gus Dur sementara diam.
Soeharto: “Lha kalau NU baru?”
Gus Dur: “Diskon 60% !”
Hahahahahaha…. (Gus Dur, Soeharto, dan orang-orang yang mendengar dialog tersebut pun tertawa.) :mrgreen:
Gus Dur: “Ya, jadi sholat Tarawih dan Witirnya cuma tinggal 11 rakaat.”
Soeharto: “Ya sudah, saya ikut NU baru aja, pinggang saya sakit.”
5.Sopir Metromini dan Juru Dakwah

Di pintu akherat seorang malaikat menanyai seorang sopir Metro Mini. “Apa kerjamu selama di dunia?” tanya malaikat itu.
“Saya sopir Metro Mini, Pak.” Lalu malaikat itu memberikan kamar yang mewah untuk sopir Metro tersebut dan peralatan yang terbuat dari emas.
Lalu datang Gus Dur dengan dituntun ajudannya yang setia. “Apa kerja kamu di dunia?” tanya malaikat kepada Gus Dur.
“Saya mantan presiden dan juga juru dakwah Pak…” lalu malaikat itu memberikan kamar yang kecil dan peralatan dari kayu. Melihat itu Gus Dur protes.
“Pak kenapa kok saya yang mantan presiden sekaligus juru dakwah mendapatkan yang lebih rendah dari seorang sopir Metro..?” Dengan tenang malaikat itu menjawab: “Begini Pak… Pada saat Bapak ceramah, Bapak membuat orang-orang semua ngantuk dan tertidur… sehingga melupakan Tuhan. Sedangkan pada saat sopir Metro Mini mengemudi dengan ngebut, ia membuat orang-orang berdoa ….” (mbs)
6. Ikan Curian Gusdur Jadi Halal
Gus Dur menjadi santri di Pondok Pesantren Salaf Asrama Perguruan Islam (Ponpes Salaf API) Tegalrejo, Magelang, antara 1957-1959. Gus Dur bersama beberapa teman-temannya merancang skenario pencurian ikan di kolam milik Sang Guru, Kiai Haji Chudlori.
Waktu itu, Gus Dur menyuruh teman-temannya untuk mencuri ikan di kolam sementara Gus Dur mengawasi di pinggir kolam,”
Gus Dur tak ikut masuk ke kolam dengan dalih mengawasi jika sewaktu-waktu KH Chudlori keluar dan melewati kolam. Tak lama kemudian, lanjut dia, KH Chudlori yang setiap pukul 01.00 WIB selalu keluar rumah untuk menuaikan shalat malam di masjid melintas di dekat kolam. Seketika itu juga, teman-teman Gus Dur yang sedang asyik mengambil ikan langsung disuruh kabur. Sementara Gus Dur tetap berdiri di pinggir kolam dengan memegang ikan hasil curian.
Gus Dur kepada KH Chudlori , kalau tadi ikan milik kiai telah dicuri dan Gus Dur mengaku berhasil mengusir para pencuri itu,  ikan hasil curiannya berhasil Gus Dur selamatkan.
Atas “jerih-payah” Gus Dur itu, KH Chudlori menghadiahkan ikan tersebut kepada Gus Dur supaya dimasak di kamar bersama teman-temannya. Akhir kata, ikan itu akhirnya dinikmati Gus Dur bersama teman-teman bengalnya.
Jelas Gus Dur mendapat protes keras dari teman-temannya yang disuruhnya mencuri tadi. Namun bukan Gus Dur namanya jika tak bisa berdalih, yang lebih penting adalah hasilnya.
“Wong awakmu yo melu mangan iwake. Lagian, iwake saiki wis halal wong uwis entuk izin seko kyai. (Kamu juga ikut makan ikannya. Lagi pula, ikan curian tersebut sudah halal, karena telah mendapat izin dari kiai-red)
7. Dialog Presiden Dengan Tuhan
a. Ronald Reagen (AS), ” Tuhan, kapan negara kami makmur?, Tuhan jawab,” 20 tahun lagi”. Presiden AS menangis.
b. Presiden Syarkozy ( Prancis), ” Tuhan, kapan negara Prancis makmur?, Tuhan menjawab, ” 25 tahun lagi”, Mendengar jawaban Tuhan, Presiden Prancis menangis.
c. Tony Blair ( PM. Inggris ). ” Tuhan, kapan negara Inggeris bisa makmur”, Tuhan menjawab,” 20 tahun lagi”, PM. Tony Blair ikut juga menangis.
d. Gusdur ( Presiden RI),” Tuhan, kapan negara Indonesia bisa makmur?,” ternyata Tuhan tidak jawab, gantian Tuhan yang menangis.

8.Menebak Usia Mumi
Ini cerita Gus Dur beberapa tahun yang lalu, sewaktu jaman Orde Baru. Cerita tentang sayembara menebak usia mumi di Giza, Mesir. Puluhan negara diundang oleh pemerintah Mesir, untuk mengirimkan tim ahli Palaeo Antropologinya yang terbaik.
Akan tetapi, pemerintah Indonesia lain dari yang lain, namanya juga jaman Orde Baru yang waktu itu masih bergaya represif misalnya banyaknya penculikan para aktivis. Makanya pemerintah mengirimkan seorang aparat yang komandan intel.
Setelah sejumlah negara maju untuk menebak usai mumi, giliran delegasi Indonesia yang maju. Pak Komandan bertanya kepada panitia, bolehkan dia memeriksa mumi itu di ruang tertutup. “Boleh, silahkan,” jawab panitia.
Lima belas menit kemudian, dengan tubuh berkeringan Pak Komandan Intel itu keluar dan mengumumkan temuannya kepada tim juri. “Usia mumi ini enam ribu dua ratus empat puluh lima tahun enam bulan tujuh hari,” katanya dengan lancar.
Ketua dan seluruh anggota tim juri terbelalak dan saling berpandangan, heran dan kagum jawaban itu tepat sekali.
Menjelang kembali ke Indonesia, Pak Komandan Intel dikerumuni wartawan dalam dan luar negeri di lobby hotel. “Anda luar biasa,” kata mereka. “Bagaimana cara Anda tahu dengan persis usia mumi itu?”
Pak Komandan dengan enteng menjawab, “Saya gebuki, ngaku dia!”
9.Ohh Internet
Suatu kali ada seorang Kiai Madura yang membanggakan pembangunan pesantrennya kepada Gus Dur.
“Wah … pesantren saya sudah jadi. Lengkap, bangunannya luas bertingkat,” katanya dengan wajah bangga. “Kapan-kapan Gus Dur harus ke sana. Soalnya sudah lengkap dengan eternit,” tambahnya lagi.
“Eternit?” tanya Gus Dur sambil berpikir setiap bangunan kan memang perlu eternit.
“Payah, mosok nggak ngerti. Itu lho yang pakai komputer …!”
“Ohhh … internet,” jawab Gus Dur bersama-sama beberapa orang yang hadir sambil tertawa.
10.Stek Tumbuhan
Di ruang perpustakaan pribadinya, sedang terjadi diskusi yang serius antara Gus Dur dengan salah seorang anaknya yang kepingin jadi anggota LKIR.
Gus Dur: “Memangnya apa yang bisa kamu sumbangkan untuk LKIR sekolahmu?”
Anak: “Sebuah penemuan dari penelitian yang saya lakukan sendiri.”
Gus Dur: “Apa itu?”
Anak: “Penggabungan (stek) tiga jenis tumbuhan yang sangat berlainan spesiesnya. Dan ternyata berhasil.”
Gus Dur: “Apa tiga jenis tumbuhan itu …?”
Anak: “Kelapa, singkong, dan tebu.”
Gus Dur: (terdiam, sepertinya tidak percaya) “Lalu apa yang terjadi dengan ketiga tumbuhan itu?’
Anak: “Jadi gethuk
11.Tiga Jenis Orang NU

Rumah Gus Dur di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, sehari-harinya tidak pernah sepi dari tamu. Dari pagi hingga malam. Bahkan tak jarang sampai dini hari para tamu ini datang silih berganti baik yang dari kalangan NU maupun bukan. Mereka pun banyak dari luar kota.
Menggambarkan fanatisme orang NU, Gus Dur mengatakan, tamu-tamu itu ada tiga tipe orang NU.
Pertama :“Kalau mereka datang dari pukul 07.00 – 21.00 dan menceritakan tentang NU, itu biasanya orang NU yang memang punya komitmen dan fanatik terhadap NU,” kata Gus Dur.
Kedua:” mereka yang meski sudah larut malam, sekitar pukul 21.00-01.00, masih mengetuk pintu Gus Dur dan membicarakan NU. “Ini namanya orang gila NU,” ujarnya.
Ketiga: “ kalau ada orang NU yang masih juga mengetuk pintu rumah saya jam dua dinihari hingga jam enam pagi, itu namanya orang NU yang gila,” kata Gus Dur sambil terkekeh.
12.Ho Oh


Seorang ajudan Presiden Bill Clinton dari Amerika Serikat sedang jalan-jalan di Jakarta. Karena bingung dan tersesat, dia kemudian bertanya kepada seorang penjual rokok. “Apa betul ini Jalan Sudirman?” “Ho oh,” jawab si penjual rokok.
Karena bingung dengan jawaban tersebut, dia kemudian bertanya lagi kepada seorang Polisi yang sedang mengatur lalu lintas. “Apa ini Jalan Sudirman?” Polisi menjawab, “Betul.”
Karena bingung mendapat jawaban yang berbeda, akhirnya dia bertanya kepada Gus Dur yang waktu itu kebetulan melintas bersama ajudannya. “Apa ini Jalan Sudirman?” Gus Dur menjawab “Benar.”
Bule itu semakin bingung saja karena mendapat tiga jawaban yang berbeda. Lalu akhirnya dia bertanya kepada Gus Dur lagi, mengapa waktu tanya tukang rokok dijawab “Ho oh,” lalu tanya polisi dijawab “betul” dan yang terakhir dijawab Gus Dur dengan kata “benar.”
Gus Dur tertegun sejenak, lalu dia berkata, “Ooh begini, kalau Anda bertanya kepada tamatan SD maka jawabannya adalah ho oh, kalau yang bertanya kepada tamatan SMA maka jawabannya adalah betul. Sedangkan kalau yang bertanya kepada tamatan Universitas maka jawabannya benar.
Ajudan Clinton itu mengangguk dan akhirnya bertanya, “Jadi Anda ini seorang sarjana?”
Dengan spontan Gus Dur menjawab, “Ho … oh!”

13. Made In Japan, Sangat Cepat …

Di luar Hotel Hilton, Gus Dur bersama sahabatnya yang seorang turis Jepang mau pergi ke Bandara. Mereka naik taksi di jalan, tiba-tiba saja ada mobil kencang sekali menyalip taksinya. Dengan bangga Si Jepang berteriak, “Aaaah Toyota, made in Japan. Sangat cepat…!”
Tidak lama kemudian, mobil lain menyalip taksi itu. Si Jepang teriak lagi, “Aaaah Nissan, made ini Japan. Sangat cepat.”
Beberapa lama kemudian, taksi yang ia naiki lagi-lagi disalip mobil, dan Si Jepang teriak lagi “Aaaah Mitsubishi. Made in Japan sangat cepat…!” Gus Dur dan sopir taksi itu merasa kesal melihat Si Jepang ini bener-bener nasionalis.
Kemudian, sesampainya di bandara, sopir taksi bilang ke Si Jepang. “100 dolar, please…”
“100 dolars…?! Ini tidak jauh dari hotel.”
“Aaaah… Argometer made in Japan kan sangat cepat sekali,” kata Gus Dur menyahut Si Jepang itu.
****
14. Kesatuan Ummat Beragama

Guyonan lainnya dilontarkan Gus Dur saat menghadiri “Seminar wawasan kebangsaan Indonesia” di Batam. Di hadapan 100 pendeta dari seluruh propinsi Kepulauan Riau, Gus Dur menjelaskan kebersamaan harus diawali dengan sikap berbaik hati terhadap sesama.
“Oleh karena itu seluruh umat bertanggung jawab atas masa depan bangsa. Boleh berantem satu sama lain, tapi keselamatan bangsa tetap diutamakan,” kata Gus Dur disambut tawa peserta.
***
15.DPR Turun Pangkat

Dia juga sempat melontarkan guyonan tentang prilaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Sempat menyebut mereka sebagai anak Taman Kanak-Kanak. Gus Dur pun berseloroh anggota DPR sudah “turun pangkat” setelah ricuh dalam sidang paripurna pembahasan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada 2004 silam.
“DPR dulu TK, sekarang playgroup,” kata Gus Dur, ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang kejadian di DPR saat sidang itu.
***
16.Menyesal Bertemu Bidadari

Bahkan saat menanggapi aksi jihad yang dilakukan oleh banyak warga muslim yang percaya kematiannya akan menjamin tempat di surga, Gus Dur malah kembali melemparkan leluconnya.
“Gus, betulkah para pengebom itu mati syahid dan bertemu bidadari di surga?” tanya seorang wartawan kepada Gus Dur.
Gus Dur pun menjawab, “Memangnya sudah ada yang membuktikan?”
“Tentu saja belum kan, ulama maupun teroris itu kan juga belum pernah ke surga. Mereka itu yang jelas bukan mati syahid tapi mati sakit. Dan kalau pun mereka masuk surga, mereka akan menyesal bertemu bidadari, karena kepalanya masih tertinggal di dunia dan ditahan polisi,” lanjut Gus Dur cengengesan.
17.Hallo Abdurrahman Saleh Sudah Mendarat                   di   Airport Abdurahman Wahid


Pada akhir April 2000, Gus Dur sempat ke Malang, dan mendarat di Bandara Abdurrahman Saleh. Ini mengingatkan dia pada peristiwa belasan tahun silam, ketika dia mendarat di bandara yang sama dari Jakarta, saat masih ada penerbangan regular dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Malang.
Waktu itu Gus Dur bersama antara lain Almarhum Jaksa Agung Sukarton Marmosujono. Sebagaimana lazimnya untuk rombongan orang penting, mereka pun disambut oleh pasukan Banser NU.
Ketika rombongan sudah siap berangkat ke Selorejo, sekitar 60 kilometer dari bandara, petugas Banser melaporkan pada posko melalui handy talky.
“Halo, halo, rojer,” kata Mas Banser. “Lapor: Abdurrahman Saleh sudah mendarat di airport Abdurrahman Wahid!”
18. Kaum Almarhum
Mungkinkah Gus Dur benar-benar percaya pada isyarat dari makam-makam leluhur? Kelihatannya dia memang percaya, sebab Gus Dur selalu siap dengan gigih dan sungguh-sungguh membela “ideologi”nya itu. Padahal hal tersebut sering membuat repot para koleganya.
Tapi, ini mungkin jawaban yang benar, ketika ditanya kenapa Gus Dur sering berziarah ke makam para ulama dan leluhur.
“Saya datang ke makam, karena saya tahu. Mereka yang mati itu sudah tidak punya kepentingan lagi.” Katanya.


19. Lupa Tanggal Lahir
Gus Dur, nama lengkapnya adalah Abdurrahma Al-Dakhil. Dia dilahirkan pada hari Sabtu di Denanyar, Jombang, Jawa Timur. Ada rahasia dalam tanggal kelahirannya. Gus Dur ternyata tidak tahu persis tanggal berapa sebenarnya dia dilahirkan.
Sewaktu kecil, saat dia mendaftarkan diri sebagai siswa di sebuah SD di Jakarta, Gus  Dur ditanya, ” Namamu siapa Nak?” “Abdurrahman,” jawab Gus Dur.
“Tempat dan tanggal lahir?’ “Jombang …,” jawab Gus Dur terdiam beberapa saat.
“Tanggal empat, bulan delapan, tahun 1940,” lanjutnya
Gus Dur agak ragu sebab dia menghitung dulu bula kelahirannya. Gus Dur hanya hapal bulan Komariahnya, yaitu hitungan berdasarkan perputaran bulan. Dia tidak ingat bulan Syamsiahnya atay hitungan berdasarkan perputaran matahari.
Yang Gus Dur maksud, dia lahir bulan Syakban, bulan kedelapan dalam hitungan Komariag. Tetapi gurunya menganggap Agustus, yaitu bulan delapan dalam hitungan Syamsiah.
Maka sejak itu dia dianggap lahir pada tanggal 4 Agustus 1940. Padahal sebenarnya dia lahir pada 4 Syakban 1359 Hijriah atau 7 September 1940.
20. Santri Dilarang Merokok
“Para santri dilarang keras merokok!” begitulah aturan yang berlaku di semua pesantren, termasuk di pesantren Tambak Beras asuhan Kiai Fattah, tempat Gus Dur pernah nyatri. Tapi, namanya santri, kalau tidak bengal dan melanggar aturan rasanya kurang afdhol.
Suatu malam, tutur Gus Dur, listrik di pesantren itu tiba-tiba padam. Suasana pun jadi gelap gulita. Para santri ada yang tidak peduli, ada yang tidur tapi ada juga yang terlihat jalan-jalan mencari udara segar.
Di luar sebuah rumah, ada seseorang sedang duduk-duduk santai sambail merokok. Seorang santri yang kebetulan melintas di dekatnya terkejut melihat ada nyala rokok di tengah kegelapan itu.
“Nyedot, Kang?” sapa si santri sambil menghampiri “senior”-nya yang sedang asyik merokok itu. Langsung saja orang itu memberikan rokok yang sedang dihisapnya kepada sang “yunior”. Saat dihisap, bara rokok itu membesar, sehingga si santri mengenali wajah orang tadi.
Saking takutnya, santri itu langsung lari tunggang langgang sambil membawa rokok pinjamannya. “Hai, rokokku jangan dibawa!” teriak Kiai Fatta.
21. Kuli dan Kyai
Rombongan jamaah haji NU dari Tegal tiba di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah Arab Saudi. Langsung saja kuli-kuli dari Yaman berebutan untuk mengangkut barang-barang yang mereka bawa. Akibatnya, dua orang di antara kuli-kuli itu terlibat percekcokan serius dalam bahasa Arab.
Melihat itu, rombongan jamaah haji tersebut spontan merubung mereka, sambil berucap: Amin, Amin, Amin!
Gus Dur yang sedang berada di bandara itu menghampiri mereka: “Lho kenapa Anda berkerumun di sini?”
“Mereka terlihat sangat fasih berdoa, apalagi pakai serban, mereka itu pasti kyai.”
22. Sate Babi
Suatu ketika Gus Dur dan ajudannya terlibat percakapan serius.
Ajudan: Gus, menurut Anda makanan apa yang haram?
Gus Dur: Babi
Ajudan: Yang lebih haram lagi
Gus Dur: Mmmm … babi mengandung babi!
Ajudan: Yang paling haram?
Gus Dur: Mmmm … nggg … babi mengandung babi tanpa tahu bapaknya dibuat sate babi!
23. Tak Punya Latar Belakang Presiden
Mantan Presiden Abdurrahman Wahid memang unik. Dalam situasi genting dan sangat penting pun dia masih sering meluncurkan joke-joke yang mencerdaskan.
Seperti yang dituturkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD saat diinterview salah satu televisi swasta. “Waktu itu saya hampir menolak penunjukannya sebagai Menteri Pertahanan. Alasan saya, karena saya tidak memiliki latar belakang soal TNI/Polri atau pertahanan,” ujar Mahfud.
Tak dinyana, jawaban Gus Dur waktu itu tidak kalah cerdiknya. “Pak Mahfud harus bisa. Saya saja menjadi Presiden tidak perlu memiliki latar belakang presiden kok,” ujar Gus Dur santai.
Karuan saja Mahfud MD pun tidak berkutik. “Gus Dur memang aneh. Kalau nggak aneh, pasti nggak akan memilih saya sebagai Menhan,” kelakar Mahfud.
24.Obrolan Presiden

Saking sudah bosannya keliling dunia, Gus Dur mencari suasana baru. Saat itu dia mengundang Presiden Amerika Serikat dan Perancis terbang bersama Gus Dur keliling dunia dengan pesawat kepresidenan RI 1. Boleh dong, memangnya hanya AS dan Prancis saja yang punya pesawat kepresidenan.
Seperti biasa, setiap presiden selalu ingin memamerkan apa yang menjadi kebanggaan negerinya.
Betul dugaan Gus Dur, tidak lama Presiden Amerika, saat itu, Bill Clinton, mengeluarkan tangannya ke luar pesawat. Sesaat kemudian dia berkata, “Wah kita sedang berada di atas New York.”
“Lho kok bisa tau?” tanya Gus Dur.
“Ini patung Liberty saya pegang.”
Presiden Prancis Jacques Chirac tak mau kalah. Dia ikut mengulurkan tangannya ke luar pesawat. “Kita sedang berada di atas Paris,” katanya.
“Wah… kok bisa tau juga?” kata Gus Dur.
“Itu… menara Eiffelnya, saya bisa sentuh.”
Gus Dur panas mendengar kesombongan Clinton dan Chirac. Kali ini giliran Gus Dur yang menjulurkan tangannya.
“Wah… kita sedang berada di atas Tanah Abang,” teriak Gus Dur.
“Lho kok bisa tau?” tanya Clinton dan Chirac heran karena tahu Gus Dur tidak bisa melihat.
“Ini jam tangan saya hilang,” jawab Gus Dur kalem.
***
25. Gus Dur Diplintir Media

Gus Dur, dalam satu acara peluncuran biografinya, menceritakan tentang kebiasan salah kutip oleh media massa atas berbagai pernyataan yang pernah dikeluarkannya.
Dia mencontohkan, ketika berkunjung ke Sumatera Utara ditanya soal pernyataan Menteri Senior Singapura Lee Kuan Yew tentang gembong teroris di Indonesia. Gus Dur mengatakan, pada saatnya nanti  dia akan mengajarkan demokratisasi di Singapura.
Namun, media massa mengutip dia akan melakukan demo di Singapura. Walah-walah… gitu aja kok repot!
***
26. Doa Mimpi Matematika

Jauh sebelum menjadi presiden, Gus Dur dikenal sebagai penulis yang cukup produktif. Hampir tiap pekan tulisannya muncul di koran atau majalah. Tema tulisannya pun beragam, dari soal politik, sosial, sastra, dan tentu saja agama.
Dia pernah mengangkat soal puisi yang ditulis oleh anak-anak di bawah usia 15 tahun yang dimuat majalah Zaman.
Kata Gus Dur, anak-anak itu ternyata lebih jujur dalam mengungkapkan keinginannya. Enggak percaya? Gus Dur membacakan puisi yang dibuat Zul Irwan
Tuhan …
berikan aku mimpi malam ini
tentang matematika
yang diujikan besok pagi

***
27. Tiga Polisi Jujur

Gus Dur sering terang-terangan ketika mengkritik. Tidak terkecuali ketika mengkritik dan menyindir polisi.
Menurut Gus Dur di negeri ini hanya ada tiga polisi yang jujur. “Pertama, patung polisi. Kedua, polisi tidur. Ketiga, polisi Hoegeng (mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso).”
Lainnya? Gus Dur hanya tersenyum
28.Obrolan Hari Jumat
Pernah suatu ketika Gus Dur di ruang kerjanya di Istana Merdeka menerima Mohammad Sobary, peneliti dari LIPI, kolumnis dan pernah menjadi pemimpin Kantor Berita Antara dan Djohan Effendi (Kepala Litbang Departemen Agama).
Hampir sepanjang hari Gus Dur berbincang-bincang dengan kedua sahabatnya tersebut. Sobary sempat menjadi moderator ketika berlangsung dialog antara Gus Dur dengan masyarakat seusai shalat Jumat di Masjid Baiturrahim (Masjid Istana Kepresidenan).
Sobary lantas mengulang cerita Gus Dur tentang hal lucu yang terjadi di sekitar Gus Dur selama masa istirahat. Sebelum shalat Jumat, Gus Dur dari ruang kerjanya menelepon Menteri Agama di kantornya.
Kebetulan yang mengangkat telepon di kantor Menteri Agama adalah seorang staf menteri.
Dialognya demikian:
Gus Dur: Hallo, saya mau bicara dengan Menteri Agama
Staf Departemen Agama: Ini siapa?
Gus Dur: Saya Abdurrahman Wahid
Staf Departemen Agama: Abdurrahman Wahid siapa?
Gus Dur: Presiden……

29.Dua Gus Adalah Musuh Orba

Di kalangan Nahdliyin, Gus adalah julukan bagi anak kiai yang mereka hormati . Panggilan hormat itu tetap melekat, bahkan sampai si anak sudah jadi bapak atau kakek . Begitulah, menurut Gus Dur, ada Gus Nun, Gus Mus, dan lain-lain-anpa menyebut diri sendiri.
Lain sikap hormat kalangan Nahdliyin, lain pula pandangan pemerintah Orde Baru. Yang terakhir ini tak suka dengan para Gus itu, terutama yang kritis terhadap kekuasaan.
Kekritisan Gus Dur terhadap pemerintah Orde Baru mengakibatkan ia “dikucilkan.” Gus Nun sering ngomong pedas, maka dianggap musuh pemerintah juga .
Tapi , kata Gus Dur, di acara jamuan makan malam bersama tamu-tamunya, sebenarnya ada satu “Gus” lagi yang tidak disukai pemerintah .
Para tamu pun penasaran, dan menunggu Gus siapa lagi gerangan yang dimaksud .
“Gusmao…,” ungkap Gus Dur menyebut nama belakang Kay Rala Xanana (sekarang Presiden Timor Leste), pemimpin Fretilin yang saat itu masih di penjara.
30.189 Gaya Bersetubuh
Ketika semua pihak berteriak musnahkan pornoaksi dan pornografi di negeri ini karena tidak sesuai dengan syariat Islam, Gus Dur justru kurang sependapat. Gus Dur berusaha mengambil contoh dari sisi pandangan Islam tentang porno tersebut.
Misalnya saja ketika Gus Dur menjawab interview dengan Jaringan Islam Liberal, Gus Dur menyebut kitab Raudlatul Mu’aththar sebagai korban tentang kesalahan memandang pengertian daripada kata porno.
“Anda tahu, kita Raudlatul Mu’aththar (Kebun Wewangian) itu merupakan kitab Bahasa Arab yang isinya tata cara bersetubuh dengan 189 gaya.” “Kalau begitu, kitab itu cabul dong?”
***
31. Guyon dengan Fidel Castro

Nah, ini yang jadi guyonan Gus Dur sewaktu masih menjadi Presiden Indonesia, saat berkunjung ke Kuba. Saat itu dia bertemu pemimpin Kuba, Fidel Castro.
Saat itu Fidel Castro mendatangi hotel tempat Gus Dur dan rombongannya menginap selama di Kuba. Mereka pun terlibat pembicaraan hangat, menjurus serius. Agar pembicaraan tidak terlalu membosankan, Gus Dur mengeluarkan jurus andalannya, joke.
Gus Dur lalu bercerita pada pemimpin Kuba, Fidel Castro, bahwa ada 3 orang tahanan yang berada dalam satu sel. Para tahanan itu saling memberitahu bagaimana mereka bisa sampai ditahan itu.
Tahanan pertama bercerita, “Saya dipenjara karena saya anti dengan Che Guevara.” Seperti diketahui Che Guevara memimpin perjuangan kaum sosialis di Kuba.
Tahanan kedua berkata geram, “Oh kalau saya dipenjara karena saya pengikut Che Guevara!” Lalu mereka berdua terlibat perang mulut. Tapi mendadak mereka teringat tahanan ketiga yang belum ditanya.
“Kalau kamu kenapa sampai dipenjara di sini?” tanya mereka berdua kepada tahanan ketiga.
Lalu tahanan ketiga itu menjawab dengan berat hati, “Karena saya Che Guevara…”
Fidel Castro pun tertawa tergelak-gelak mendengar guyonan Gus Dur tersebut.
***
32. Becak Dilarang Masuk

Saat menjadi presiden, Gus Dur pernah bercerita kepada Menteri Pertahanan saat itu, Mahfud MD, tentang orang Madura yang katanya banyak akal dan cerdik. Cerita ini masuk dalam buku Setahun bersama Gus Dur, Kenangan Menjadi Menteri di Saat Sulit.
Ceritanya, ada tukang becak asal Madura yang pernah dipergoki oleh polisi ketika melanggar rambu “becak dilarang masuk”. Tukang becak itu masuk ke jalan yang ada rambu gambar becak disilang dengan garis hitam yang berarti jalan itu tidak boleh dimasuki becak.
“Apa kamu tidak melihat gambar itu? Itu kan gambar becak tidak boleh masuk jalan ini,” bentak polisi.
“Oh saya melihat pak, tapi itu kan gambarnya becak kosong. Becak saya kan ada yang mengemudi,” jawab si tukang becak .
“Bodoh, apa kamu tidak bisa baca? Di bawah gambar itu kan ada tulisan bahwa becak dilarang masuk,” bentak pak polisi lagi.
“Tidak pak, saya tidak bisa baca, kalau saya bisa membaca maka saya jadi polisi seperti sampeyan, bukan jadi tukang becak seperti ini,” jawab si tukang becak sambil cengengesan.
***
33. Radio Islami

Seorang Indonesia yang baru pulang menunaikan ibadah haji terlihat marah-marah.
Lho kang, ngopo ngamuk-ngamuk mbanting radio? (Kenapa ngamuk-ngamuk membanting radio?)” tanya kawannya penasaran.
“Pembohong! Gombal!” ujarnya geram. Temannya terpaku kebingungan.
“Radio ini di Mekkah tiap hari ngaji Alquran terus. Tapi di sini, isinya lagu dangdut tok. Radio begini kok dibilang radio Islami.”
Sampean (Anda) tahu itu radio Islami dari mana?”
“Lha…, itu bacaannya all-transistor. Kan pakai Al.”
34. Obrolan Hari Jumat
Pernah suatu ketika Gus Dur di ruang kerjanya di Istana Merdeka menerima Mohammad Sobary, peneliti dari LIPI, kolumnis dan pernah menjadi pemimpin Kantor Berita Antara dan Djohan Effendi (Kepala Litbang Departemen Agama).
Hampir sepanjang hari Gus Dur berbincang-bincang dengan kedua sahabatnya tersebut. Sobary sempat menjadi moderator ketika berlangsung dialog antara Gus Dur dengan masyarakat seusai shalat Jumat di Masjid Baiturrahim (Masjid Istana Kepresidenan).
Sobary lantas mengulang cerita Gus Dur tentang hal lucu yang terjadi di sekitar Gus Dur selama masa istirahat. Sebelum shalat Jumat, Gus Dur dari ruang kerjanya menelepon Menteri Agama di kantornya.
Kebetulan yang mengangkat telepon di kantor Menteri Agama adalah seorang staf menteri.
Dialognya demikian:
Gus Dur: Hallo, saya mau bicara dengan Menteri Agama
Staf Departemen Agama: Ini siapa?
Gus Dur: Saya Abdurrahman Wahid
Staf Departemen Agama: Abdurrahman Wahid siapa?
Gus Dur: Presiden……

35. Tiga ” Gus ” Adalah Musuh Orba

Di kalangan Nahdliyin, Gus adalah julukan bagi anak kiai yang mereka hormati . Panggilan hormat itu tetap melekat, bahkan sampai si anak sudah jadi bapak atau kakek . Begitulah, menurut Gus Dur, ada Gus Nun, Gus Mus, dan lain-lain-anpa menyebut diri sendiri.
Lain sikap hormat kalangan Nahdliyin, lain pula pandangan pemerintah Orde Baru. Yang terakhir ini tak suka dengan para Gus itu, terutama yang kritis terhadap kekuasaan.
Kekritisan Gus Dur terhadap pemerintah Orde Baru mengakibatkan ia “dikucilkan.” Gus Nun sering ngomong pedas, maka dianggap musuh pemerintah juga .
Tapi , kata Gus Dur, di acara jamuan makan malam bersama tamu-tamunya, sebenarnya ada satu “Gus” lagi yang tidak disukai pemerintah .
Para tamu pun penasaran, dan menunggu Gus siapa lagi gerangan yang dimaksud .
“Gusmao…,” ungkap Gus Dur menyebut nama belakang Kay Rala Xanana (sekarang Presiden Timor Leste), pemimpin Fretilin yang saat itu masih di penjara.
36. Dua Masalah = Gusdur Tak Bermasalah
Pertama, adalah masalah yang dapat diselesaikan.  Tapi itu bukanlah suatu masalah, karena dapat diselesaikan.
Kedua, masalah yang tidak dapat diselesaikan. “Untuk masalah yang tidak dapat diselesaikan, jangan diambil pusing untuk dipikirkan. Kan tidak dapat diselesaikan,”
37.Dicium Artis Cantik

Magnet sense of humor Gus Dur yang tinggi membuat kesengsem salah satu artis cantik saat hadir dalam suatu acara di rumah salah seorang pengasuh Pondok Kajen. Saking gemesnya, artis itu dengan santai langsung ngesun (mencium) pipi Gus Dur tanpa pake permisi.
Jelas beberapa di antara mereka yang hadir langsung dibikin kaget dan bingung. Siapa yang kuat ngeliat kiat nyentrik cuma diem aja disun (dicium) artis cantik.
Tak lama kemudian begitu sudah agak sepi, Gus Mus yang sedang di antara mereka, langsung numpahin sederet kalimat yang sudah dari tadi cuma bisa disimpan dalam hati.
“Loh Gus, Kok Gus Dur diam saja sih disun sama perempuan?’
Dengan santai dan silakan bayangin sendiri gayanya, Gus Dur malah ngasih jawaban sepele.
“Lha wong saya kan nggak bisa lihat. Ya mbok sampeyan jangan pengin.”
38. Gus Dur Digoda Anaknya

Salah seorang anak Gus Dur dengan penuh rasa ingin tahu mengamati ayahnya yang sedang memoleskan krim pembersih wajah yang dicurinya dari meja rias istrinya ke seluruh bagian mukanya.
“Kenapa sih Bapak selalu mengoleskan itu di wajah?” tanya anak itu.
“Supaya bapakmu ini ganteng terus,” jawab Gus Dur.
Tak berapa lama kemudian Gus Dur mengambil kapas dan mengusap krem yang menempel di wajahnya seperti yang sering dilakukan istrinya.
“Lho kok dihapus sih Pak? Putus asa ya…?” goda anaknya.
39. Iri dengan Sopir Metromini

Di pintu akherat seorang malaikat menanyai seorang sopir Metromini. “Apa kerjamu selama di dunia?” tanya malaikat itu.
“Saya sopir Metromini, Pak.”
Lalu malaikat itu memberikan kamar yang mewah untuk sopir Metro tersebut dan peralatan yang terbuat dari emas.
Lalu datang Gus Dur dengan dituntun ajudannya yang setia.
“Apa kerja kamu di dunia?” tanya malaikat kepada Gus Dur.
“Saya presiden dan juga juru dakwah, Pak.”  Lalu malaikat itu memberikan kamar yang kecil dan peralatan dari kayu.
Melihat itu Gus Dur protes. “Pak kenapa kok saya yang presiden sekaligus juru dakwah mendapatkan yang lebih rendah dari seorang sopir Metromini?”
Dengan tenang malaikat itu menjawab, “Begini Gus, saat Anda ceramah, Anda membuat orang-orang semua ngantuk dan tertidur, sehingga melupakan Tuhan. Sedangkan pada saat sopir Metromini mengemudi ngebut, ia membuat orang-orang berdoa.”

sumber : https://hermansuryantoadaapahariini.wordpress.com/2010/01/01/guyon-guyon-ala-gusdur/

Sabtu, 07 Februari 2015

APEL BANSER SATKORYON GEMUH


PD PRT

BAB I
HARI LAHIR GERAKAN PEMUDA ANSOR
Pasal 1
Hari Lahir (HARLAH) Gerakan Pemuda Ansor ditetapkan 10 Muharram atau 24 April, peringatan hari kelahiran dilakukan setiap tanggal 24 April. 

BAB II
L A M B A N G
Pasal 2
1. Arti Lambang Gerakan :
a. Segitiga garis alas berarti tauhid, garis sisi kanan berarti fiqh dan garis sisi kiri berarti tasawwuf.
b. Segitiga sama sisi keseimbangan pelaksanaan ajaran Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang meliputi Iman, Islam dan Ihsan atau ilmu tauhid, ilmu fiqh dan ilmu tasawwuf.
c. Garis tebal sebelah luar dan tipis sebelah dalam pada sisi segitiga berarti keserasian dan keharmonisan hubungan antara pemimpin (garis tebal) dan yang dipimpin (garis tipis).
d. Warna hijau berarti kedamaian, kebenaran dan kesejahteraan.
e. Bulan sabit berarti kepemudaan.
f. Sembilan bintang :
1)
Satu yang besar berarti Sunnah Rasulullah.
2)
Empat bintang di sebelah kanan berarti sahabat Nabi
(khulafa’urrasyidin).
3)
Empat bintang di sebelah kiri berarti madzhab yang
empat Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali.

g. Tiga Sinar ke bawah berarti pancaran cahaya dasar-dasar agama yaitu : Iman, Islam dan Ihsan yang terhujam dalam jiwa dan hati.
h. Lima sinar keatas berarti manifestasi pelaksanaan terhadap rukun Islam yang lima, khususnya shalat lima waktu.
i. Jumlah sinar yang delapan berarti juga pancaran semangat juang dari delapan ashabul kahfi dalam menegakkan hak dan keadilan menentang kebathilan dan kedzaliman serta pengembangan agama Allah ke delapan penjuru mata angin.
j. Tulisan ANSOR (huruf besar ditulis tebal) berarti ketegasan
sikap dan pendirian.
2. Lambang seperti yang disebut pada ayat (1) dipergunakan untuk pembuatan bendera, umbul-umbul, jaket kaus, cinderamata, sticker dan identitas organisasi lainnya.
3. Bentuk dan cara penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Rumah Tangga ini.
4. Jenis lagu meliputi Mars Gerakan Pemuda Ansor dan Hymne Gerakan Pemuda Ansor diatur dalam lampiran Peraturan Organisasi.
 

BAB III
K E A N G G O T A A N
ANGGOTA
Pasal 3
Anggota Gerakan Pemuda Ansor terdiri dari :
1. Anggota biasa selanjutnya disebut anggota adalah pemuda warga negara Indonesia yang beragama Islam berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
2. Anggota kehormatan adalah setiap orang yang dianggap telah berjasa kepada organisasi dan disetujui penetapannya serta disahkan oleh Rapat Pengurus Harian Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
3. Mekanisme pengangkatan anggota kehormatan akan diatur dalam Peraturan Organisasi Ansor.
 

Pasal 4
Dalam hal keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor menganut stelsel aktif.
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 5
1. Pemuda warga negara Indonesia.
2. Beragama Islam.
3. Berusia antara 20 tahun hingga 45 tahun.
4. Menyetujui Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.
5. Sanggup mentaati dan melaksanakan semua keputusan dan
peraturan organisasi.
 

KEWAJIBAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berkewajiban :
1. Memiliki keterikatan secara formal maupun moral dan menjunjung tinggi nama baik, tujuan dan kehormatan organisasi.
2. Menunjukkan kesetiaan kepada organisasi.
3. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Peraturan dan keputusan organisasi Gerakan Pemuda Ansor.
4. Mengikuti secara aktif kegiatan-kegiatan organisasi.
5. Mendukung dan mensukseskan seluruh pelaksanaan program organisasi.

  
HAK ANGGOTA
Pasal 7
Anggota Gerakan Pemuda Ansor berhak :
1. Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi.
2. Memperoleh pelayanan, pembelaan, pendidikan dan pelatihan serta bimbingan dari organisasi.
3. Menghadiri rapat anggota, mengemukakan pendapat, mengajukan pertanyaan, memberikan usul dan saran yang bersifat membangun.
4. Memilih dan/atau dipilih menjadi pengurus atau memegang jabatan lain yang diamanatkan kepadanya.
5. Mengadakan pembelaan terhadap keputusan organisasi tentang dirinya.

  
TATACARA PENERIMAAN ANGGOTA
Pasal 8
1. Penerimaan anggota dapat dilakukan di tingkat ranting, anak cabang, cabang dan wilayah domisili calon anggota.
2. Tatacara dan pengelolaan administrasi penerimaan anggota diatur dalam Peraturan Organisasi
3. Pengusulan anggota kehormatan dilakukan atas usul rapat harian Pimpinan Cabang, rapat harian Pimpinan Wilayah atau rapat harian Pimpinan Pusat. Setelah usulan memperoleh persetujuan Pimpinan Pusat kepadanya diberikan keputusan penetapan.
 


PERANGKAPAN KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota Gerakan Pemuda Ansor tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota organisasi yang mempunyai azas dan tujuan yang bertentangan dengan aqidah, asas dan/atau tujuan Gerakan Pemuda Ansor.
 KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 41
BERHENTI DARI ANGGOTA
Pasal 10
1. Anggota biasa atau anggota kehormatan Gerakan Pemuda Ansor status keanggotaannya berhenti karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Diberhentikan sementara.
d. Diberhentikan tetap.
2. Surat keputusan pemberhentian anggota dikeluarkan oleh Pimpinan Cabang tempat domisili yang bersangkutan berdasarkan keputusan Rapat Pleno Pimpinan Cabang.
3. Seseorang berhenti dari keanggotaan Gerakan Pemuda Ansor atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pimpinan Cabang atau dapat dilakukan secara lisan dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Pengurus Harian Pimpinan Cabang.

 PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 11
1. Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap apabila :
a. Dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota.
b. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi baik ditinjau dari segi syara’, peraturan perundang-undangan maupun keputusan dan peraturan organisasi.
2. Sebelum diberhentikan sementara, anggota yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis oleh Pengurus Cabang di mana ia berdomisili yang merupakan hasil dari Rapat Pleno Pimpinan Cabang yang khusus diadakan untuk itu.

3. Apabila selama waktu pemberhentian sementara anggota yang bersangkutan tidak memperbaiki kesalahannya dan tingkah lakunya, maka dilakukan pemberhentian tetap dan kepadanya diberikan surat keputusan pemberhentian oleh Pimpinan Cabang.
4. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap dapat membela diri atau naik banding kepada Pimpinan Wilayah. Pimpinan Wilayah mengadakan rapat pleno khusus untuk itu dan mengambil keputusan atas permintaan banding itu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan banding tersebut.
5. Pimpinan Pusat dapat melakukan pemberhentian sementara atau tetap terhadap seorang anggota melalui rapat pleno Pimpinan Pusat. Surat keputusan pemberhentian itu dikirim kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Pimpinan Cabang dimana ia berdomisili.
6. Anggota yang diberhentikan sementara atau diberhentikan tetap oleh Pimpinan Pusat diberi hak melakukan pembelaan diri dalam Konferensi Besar atau Kongres.
BAB IV
SUSUNAN PENGURUS PIMPINAN ORGANISASI
PIMPINAN PUSAT
Pasal 12
1. Pengurus Pimpinan Pusat adalah kader GP Ansor yang menerima amanat kongres sebagai pemegang tanggungjawab tertinggi organisasi baik ke dalam maupun ke luar.
2. Pengurus Pimpinan Pusat terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Wakil Ketua Umum.
c. Ketua-ketua dengan jumlah dan pembidangan sesuai dengan kebutuhan
d. Sekretaris Jenderal

e. Wakil Sekretaris Jenderal disesuaikan dengan jumlah ketua-ketua
f. Bendahara Umum
g. Wakil Bendahara Umum sesuai dengan kebutuhan
h. Lembaga-Lembaga sesuai dengan kebutuhan
i. Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serba Guna (SATKORNAS BANSER)
3. Pembagian tanggung jawab, wewenang dan tugas Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta pengurus lainnya diatur dalam Tata Kerja Pengurus
.
PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 13
1 Pengurus Pimpinan Wilayah adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi wilayah untuk memimpin dan memegang tanggungjawab organisasi di tingkat propinsi baik ke dalam maupun ke luar.
2 Pimpinan Wilayah dapat dibentuk di tiap propinsi atau daerah istimewa di mana telah berdiri paling sedikit 5 (lima) Pimpinan Cabang. Dalam hal tertentu Pimpinan Wilayah dapat dibentuk oleh Pimpinan Pusat.
3 Pengurus Pimpinan Wilayah terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 11 (sebelas) orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 11 (sebelas) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah 4 (Empat) orang
g. Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat
h. Satuan Koordinasi Wilayah Barisan Ansor Serba Guna (SATKORWIL BANSER)
PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 14
1. Pengurus Pimpinan Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat cabang baik ke dalam maupun ke luar.
2. Pimpinan Cabang dapat dibentuk di tiap Kabupaten/Kota dimana telah berdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Pimpinan Anak Cabang.
3. Pengurus Pimpinan Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 9 (sembilan) orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 9 (sembilan) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah 3 (tiga) orang
g. Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat
h. Satuan Koordinasi Cabang Barisan Ansor Serba Guna (SATKORCAB BANSER)
PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 15

1. Pengurus Pimpinan Anak Cabang adalah kader GP Ansor yang menerima amanat konferensi anak cabang untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kecamatan baik ke dalam maupun ke luar.
2. Pimpinan Anak Cabang dapat dibentuk di daerah kecamatan.

3. Pengurus Pimpinan Anak Cabang terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 5 (lima) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e. Bendahara
f. Wakil Bendahara dengan jumlah 2 (dua) orang
g. Lembaga-lembaga disesuaikan dengan kebutuhan setempat
h. Satuan Koordinasi Rayon Barisan Ansor Serba Guna (SATKORYON BANSER)
PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 16
1. Pengurus Pimpinan Ranting adalah kader GP ansor yang menerima amanat rapat anggota untuk memimpin dan memegang tanggung jawab organisasi di tingkat kelurahan/desa baik ke dalam maupun ke luar.
2. Pimpinan Ranting dapat dibentuk di tiap kelurahan/desa atau atas persetujuan Pimpinan Cabang.
3. Pengurus Pimpinan Ranting terdiri dari :
a. Ketua
b. Wakil Ketua dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang dengan pembidangan sesuai dengan kebutuhan.
c. Sekretaris
d. Wakil Sekretaris dengan jumlah maksimal 3 (tiga) orang sesuai dengan jumlah wakil ketua.
e. Bendahara
f. Satuan Koordinasi Kelompok Barisan Ansor Serba Guna (SATKORPOK BANSER)
g. Anggota-anggota
JENIS-JENIS LEMBAGA
Pasal 17
1. Lembaga pada Pimpinan Pusat antara lain :
a) Lembaga di Bidang Organisasi dan Keanggotaan
b) Lembaga di Bidang Kaderisasi
c) Lembaga di Bidang Hubungan Antar Lembaga
d) Lembaga di Bidang Dakwah dan Pengembangan Pesantren
e) Lembaga di Bidang Kajian dan Pemikiran Ke-Islaman
f) Lembaga di Bidang Informasi dan Komunikasi
g) Lembaga di Bidang Penanggulangan Bencana
h) Lembaga di Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan, dan
Pertanahan
i) Lembaga di Bidang Perekonomian, Keuangan UKM,
P
ertanian, Kelautan, Energi, Lingkungan Hidup dan sebagainya
j) Lembaga di Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kesehatan,
K
ependudukan, Pendidikan, Ketenagakerjaan dan sebagainya
k) Lembaga di Bidang Hukum dan Perlindungan HAM
l) Lembaga di Bidang Kajian dan Kerjasama Internasional
m) Lembaga-lembaga lain yang dibentuk sesuai dengan
kebutuhan or
ganisasi
2. Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Wilayah disesuaikan dengan kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Wilayah masing-masing.
3. Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Cabang disesuaikan dengan kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Cabang masing-masing.
4. Jumlah dan nama-nama Lembaga pada Pimpinan Anak Cabang disesuaikan dengan kebutuhan, dan struktur organisasi kelembagaannya di SK-kan oleh Pimpinan Anak Cabang masing-masing.
5. Lembaga-lembaga tidak dibentuk di tingkat ranting.
BAB V
BANSER
Pasal 18
1. Banser adalah kader inti Gerakan Pemuda Ansor sebagai kader penggerak, pengemban dan pengaman program-program Gerakan Pemuda Ansor.
2. Kader inti yang dimaksud dalam ayat (1) adalah anggota Gerakan Pemuda Ansor yang memiliki kualifikasi: kedisiplinan dan dedikasi yang tinggi, ketahanan fisik dan mental yang tangguh, penuh daya juang dan religius serta mampu berperan sebagai benteng ulama yang dapat mewujudkan cita-cita Gerakan Pemuda Ansor di lingkungan Nahdlatul Ulama untuk kemaslahatan umum.
Pasal 19
Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab
1. Fungsi Banser adalah:
a. Fungsi Kaderisasi, merupakan kader yang terlatih, tanggap terampil dan berdaya guna untuk pengembangan kaderisasi di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
b. Fungsi Dinamisator, merupakan bagian organisasi yang berfungsi sebagai pelopor penggerak program-program Gerakan Pemuda Ansor.
c. Fungsi Stabilisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai pengaman program-program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan Nahdlatul Ulama.
d. Fungsi Katalisator, sebagai perangkat organisasi Gerakan Pemuda Ansor yang berfungsi sebagai perekat hubungan silaturrohim dan menumbuhkan rasa solidaritas sesama anggota Banser, anggota Gerakan Pemuda Ansor dan Nahdlatul Ulama serta masyarakat.

2. Tugas Banser
a. Merencanakan, mempersiapkan dan mengamalkan cita-cita perjuangan Gerakan Pemuda Ansor serta menyelamatkan dan mengembangkan hasil-hasil perjuangan yang telah dicapai.
b. Melaksanakan program kemanusiaan dan sosial kemasyarakatan serta program pembangunan yang berbentuk rintisan dan partisipasi.
c. Menciptakan terselenggaranya keamanan dan ketertiban di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan lingkungan sekitarnya melalui kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
d. Menumbuhkan terwujudnya semangat pengabdian, kebersamaan, solidaritas dan silaturrohim sesama anggota Banser dan Gerakan Pemuda Ansor.
3. Tanggung Jawab BANSER adalah:
a. Menjaga, memelihara, menjamin kelangsungan hidup serta kejayaan Gerakan Pemuda Ansor dan jamiyah Nahdlatul Ulama.
b. Berpartisipasi aktif melakukan pengamanan dan ketertiban terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Banser, Gerakan Pemuda Ansor, Jamiyah Nahdlatul Ulama serta kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perjuangan Nahdlatul Ulama.
c. Bersama dengan kekuatan Bangsa yang lain untuk tetap menjaga dan menjamin keutuhan bangsa dari segala ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dalam ikut menciptakan keutuhan NKRI.
Pasal 20
Satuan Koordinasi Banser
1. Ruang lingkup kepemimpinan Banser didelegasikan kepada salah seorang Ketua di tingkat pimpinan pusat dan wakil ketua ditingkat wilayah, cabang, anak cabang dan ranting Gerakan Pemuda Ansor.

2. Untuk melaksanakan tanggungjawab tersebut dibentuk Satuan Koordinasi Banser di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Pimpinan Ranting yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala.
3. Satuan Koordinasi Barisan Ansor Serbaguna (BANSER) terdiri dari :
a. Di tingkat Pusat dibentuk Satuan Koordinasi Nasional disingkat SATKORNAS BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkornas.
b. Di tingkat Wilayah dibentuk Satuan Koordinasi Wilayah disingkat SATKORWIL BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorwil.
c. Di tingkat Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Cabang disingkat SATKORCAB BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorcab.
d. Di tingkat Anak Cabang dibentuk Satuan Koordinasi Rayon disingkat SATKORYON BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkoryon.
e. Di tingkat Ranting dibentuk Satuan Koordinasi Kelompok disingkat SATKORPOK BANSER yang dipimpin oleh seorang Kepala Satkorpok.
Pasal 21
Ketentuan-ketentuan lain tentang Banser yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VI
MASA KHIDMAH
Pasal 22
1. Pengurus Pimpinan Pusat di pilih untuk masa khidmah 5 (lima) tahun, dan dapat di pilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua Umum hanya dapat di pilih untuk satu kali masa khidmah.

2. Pengurus Pimpinan Wilayah dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah.
3. Pengurus Pimpinan Cabang dipilih untuk masa khidmah 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah.
4. Pengurus Pimpinan Anak Cabang dipilih untuk masa khidmah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali untuk jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah.
5. Pengurus Pimpinan Ranting dipilih untuk masa khidmah 3 (tiga) tahun, dan dapat dipilih kembali, kecuali jabatan Ketua hanya dapat dipilih untuk satu kali masa khidmah
BAB VII
SYARAT-SYARAT MENJADI KETUA UMUM/KETUA
PENGURUS PIMPINAN PUSAT
Pasal 23
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi Ketua Umum Pimpinan Pusat dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN WILAYAH
Pasal 24
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Wilayah dengan syarat :

a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN CABANG
Pasal 25
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Cabang dengan syarat :
a. Pernah menjadi pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 26
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Anak Cabang dengan syarat :
a. Pernah menjadi Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor atau badan otonom, lembaga dan lajnah di lingkungan NU lainnya sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Berusia tidak lebih dari 40 (empat puluh) tahun pada saat dipilih.
c. Berakhlakul karimah, berprestasi, berdedikasi tinggi dan loyal kepada organisasi.
d. Mampu dan aktif menjalankan organisasi.
PENGURUS PIMPINAN RANTING
Pasal 27.
Seorang Anggota Gerakan Pemuda Ansor dapat dipilih menjadi ketua Pimpinan Ranting apabila telah menjadi anggota Gerakan Pemuda Ansor sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.BAB VIII
KEWAJIBAN PENGURUS
KEWAJIBAN PIMPINAN PUSAT
Pasal 28
Pimpinan Pusat berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, dan Peraturan Organisasi.
b. Melaksanakan Kongres.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres.
d. Mengesahkan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
e. Menentukan kebijaksanaan umum sesuai Peraturan Dasar dan/atau Peraturan Rumah Tangga untuk menjalankan roda organisasi.
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN PIMPINAN WILAYAH
Pasal 29
Pimpinan Wilayah berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, dan Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah.

b. Melaksanakan Konferensi Wilayah sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Wilayah.
d. Mengesahkan Pimpinan Anak Cabang.
e. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Pusat bagi pengesahan Pimpinan Cabang.
f. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
g. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN PIMPINAN CABANG
Pasal 30
Pimpinan Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang dan Keputusan Rapat Kerja Cabang.
b. Melaksanakan Konferensi Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Cabang.
d. Mengesahkan Pimpinan Ranting.
e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
f. Memperhatikan saran-saran Dewan Penasehat.
KEWAJIBAN PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 31
Pimpinan Anak Cabang berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Konferensi Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang.

b. Melaksanakan Konferensi Anak Cabang sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Konferensi Anak Cabang.
d. Memberikan rekomendasi kepada Pimpinan Cabang bagi pengesahan Pimpinan Ranting.
e. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
KEWAJIBAN PIMPINAN RANTING
Pasal 32
Pimpinan Ranting berkewajiban :
a. Menjalankan semua ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Keputusan Konferensi Besar, Peraturan Organisasi, Keputusan Konferensi Wilayah, Keputusan Konferensi Cabang, Keputusan Rapat Kerja Cabang, Keputusan Konferensi Anak Cabang, Keputusan Rapat Kerja Anak Cabang, dan Keputusan Rapat Kerja Anggota.
b. Melaksanakan Rapat Anggota sebelum SK yang bersangkutan berakhir.
c. Memberikan pertanggungjawaban kepada Rapat Anggota.
d. Memberikan perlindungan dan pembelaan kepada anggota yang memerlukan.
BAB IX
HAK PENGURUS
HAK PIMPINAN PUSAT
Pasal 33
Pimpinan Pusat berhak :
a. Mengambil kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi untuk Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang apabila salah satu atau keduanya tidak dapat mengambil keputusan organisasi.

b. Membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Wilayah atau Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainnya.
c. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi yang diatur dalam Peraturan Organisasi.
d. Memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota) anggota atau dari anggota kehormatan.
HAK PIMPINAN WILAYAH
Pasal 34
Pimpinan Wilayah berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk membatalkan keputusan atau kebijaksanaan Pimpinan Cabang yang bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga atau peraturan organisasi lainnya.
b. Memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
d. Memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota).
HAK PIMPINAN CABANG
Pasal 35
Pimpinan Cabang berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Pusat mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Cabang dengan persetujuan Pimpinan Wilayah.
b. Memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi di wilayahnya.

c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah dan atau kepada Pimpinan Pusat untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan Organsiasi.
d. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah untuk memberikan atau mencabut KTA (Kartu Tanda Anggota).
HAK PIMPINAN ANAK CABANG
Pasal 36
Pimpinan Anak Cabang berhak :
a. Mengusulkan Pimpinan Cabang mengenai pengesahan terbentuknya Pimpinan Ranting.
b. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi.
c. Mengusulkan kepada Pimpinan Wilayah melalui Pimpinan Cabang bagi pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota).
HAK PIMPINAN RANTING
Pasal 37
Pimpinan Ranting berhak :
a. Mengusulkan kepada Pimpinan Cabang untuk memberikan tanda penghargaan kepada pihak-pihak yang dianggap telah berjasa bagi kemajuan organisasi melalui Pimpinan Anak Cabang.
b. Mengusulkan kepada Pimpinan Anak Cabang untuk disampaikan kepada Pimpinan Wilayah bagi pemberian atau pencabutan KTA (Kartu Tanda Anggota).
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 57
BAB X
PEMBEKUAN PENGURUS
Pasal 38
1. Pimpinan Pusat dapat membekukan Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah dapat membekukan Pimpinan Anak Cabang, dan Pimpinan Cabang dapat membekukan Pimpinan Ranting.
2. Pembekuan tersebut didasarkan atas keputusan sekurang-kurangnya Rapat Pengurus Harian.
3. Alasan pembekuan harus benar-benar kuat, baik ditinjau dari segi syara’ maupun konstitusi organisasi.
4. Sebelum dilakukan pembekuan, diberikan peringatan terlebih dahulu dengan masa tenggang sekurang-kurangnya 15 (lima belas) hari.
5. Setelah pembekuan, kepengurusan dipegang oleh pengurus yang setingkat lebih tinggi dan hanya untuk menyelenggarakan konferensi guna memilih pengurus baru.
6. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan, Konferensi untuk memilih pengurus baru tersebut harus sudah terlaksana.
BAB XI
PERGANTIAN PENGURUS
Pasal 39
1. Pergantian pengurus dapat dilakukan sebelum masa baktinya berakhir apabila pengurus yang bersangkutan tidak dapat menunaikan kewajibannya sebagai pengurus.
2. Tata cara pergantian pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XII
LARANGAN PERANGKAPAN JABATAN
Pasal 40
1. Jabatan pengurus harian pada satu tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor tidak dapat dirangkap dengan jabatan pada tingkatan kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor lain dan dengan jabatan pengurus harian di kepengurusan Nahdlatul Ulama dan dengan organisasi kemasyarakatan pemuda lain yang asas, sifat dan tujuannya bertentangan dengan Nahdlatul ulama.
2. Terhadap perangkapan jabatan pengurus Gerakan Pemuda Ansor dengan organisasi Politik, Gerakan Pemuda Ansor mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
Tata cara larangan perangkapan jabatan selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB XIII
PENGISIAN LOWONGAN
JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 41
1. Di tingkat Pimpinan Pusat, dalam hal terjadi lowongan Ketua Umum dalam masa bakti kepengurusan yang sedang berjalan, kepemimpinan dipegang oleh Pejabat sementara berlaku di semua tingkatan.
2. Tata cara pengisian lowongan jabatan antar waktu diatur dalam Peraturan Organisasi.

JANJI PIMPINAN
Pasal 42
1. Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor di semua tingkatan sebelum memangku dan menjalankan tugasnya diwajibkan menyatakan kesediaan diri secara tertulis dan mengucapkan janji pengurus dengan tatacara sebagai berikut :
a. Janji Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor diucapkan oleh setiap pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor sebelum memulai tugasnya.
b. Pengucapan janji pengurus dilakukan di depan sidang yang melakukan pemilihan atau ditetapkan secara lain.
c. Tatacara pengucapan janji pengurus diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi.
2. Ketentuan sebagaimana dalam ayat 1 huruf (a) pasal ini juga berlaku bagi pengurus yang diangkat karena Pergantian Antar Waktu.
Bismillahirrahmanirrahim
Asyhadu Alla Ilaha Ilallah Wa’asyhadu Anna Muhammadar
Rasullullah.
• Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung tinggi ajaran Islam Ahlussunnah waljama’ah.
• Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menjunjung tinggi amanat yang dipercayakan kepada saya oleh organisasi dengan penuh rasa tanggungjawab.
• Saya berjanji bahwa saya dalam menerima jabatan Pengurus Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor akan menunaikan segala kewajiban saya, guna terwujudnya cita-cita Gerakan Pemuda Ansor dengan berpegang teguh pada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga.

• Saya berjanji bahwa saya selama memegang jabatan Pengurus Pimpinan GP Ansor tidak akan sekali-kali melakukan sesuatu yang dapat merusak disiplin dan merendahkan martabat organisasi.
La Haula Wala Quwwata Illa Billahil ‘ Aliyyil ‘Adzim.
BAB XV
DEWAN PENASEHAT
Pasal 43
1. Di tingkat Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang dibentuk Dewan Penasehat yang anggota-anggotanya diangkat oleh Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang.
2. Anggota Dewan Penasehat diangkat dari mantan Pimpinan Gerakan Pemuda Ansor dan tokoh-tokoh di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor dan keluarga besar NU yang dipandang sesuai dengan jabatan dan tugas Dewan Penasehat.
3. Dewan Penasehat merupakan badan pertimbangan yang berhak memberikan pertimbangan, saran, nasehat baik di minta maupun tidak, dilakukan baik secara perorangan maupun kolektif sesuai dengan tingkat kepengurusan masing-masing.
BAB XVI
PERMUSYAWARATAN DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 44
1. Forum permusyawaratan untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi :
Kongres, Konferensi Besar, Konferensi Wilayah, Rapat Kerja Wilayah, Konferensi Cabang, Rapat Kerja Cabang, Konferensi Anak Cabang, Rapat Kerja Anak Cabang, dan Rapat Anggota.
2. Rapat untuk pengambilan keputusan organisasi meliputi :
Rapat Harian, Rapat Pleno, Rapat Lembaga, dan Rapat Koordinasi.

KONGRES
Pasal 45

1. Kongres sebagai permusyawaratan dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi diselenggarakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
2. Kongres diselenggarakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Pusat.
b. Menetapkan program umum organisasi.
c. Menetapkan Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga.
d. Merumuskan kebijaksanaan organisasi berkaitan dengan
kehidupan, keban
gsaan, kemasyarakatan dan keagamaan.
e. Memilih Pimpinan Pusat.
3. Kongres diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
4. Dalam keadaan istimewa dapat diadakan Kongres Istimewa yang diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah yang meliputi separuh lebih jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
5. Kongres dihadiri oleh :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Pimpinan Cabang
d. Undangan yang ditetapkan Panitia
6. Kongres dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ (separuh) lebih satu dari utusan wilayah dan cabang yang sah.
7. Hak suara diatur sebagai berikut :
a. Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Cabang masing-masing mempunyai 1 (satu) suara.
b. Dalam hal pemilihan pengurus, Pimpinan Pusat tidak
mempunyai suara
.
8. Acara, tata tertib Kongres dan tatacara pemilihan pengurus dibuat oleh Pimpinan Pusat dengan pengesahan Kongres.
KONFERENSI BESAR
Pasal 46
1. Konferensi Besar diadakan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu periode kepengurusan Pimpinan Pusat, dan dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah.
2. Konferensi Besar diadakan dan dipimpin oleh Pimpinan Pusat.
3. Konferensi Besar dianggap sah apabila dihadiri oleh separuh lebih dari jumlah Pimpinan Wilayah yang sah dan setiap keputusan dianggap sah apabila telah disetujui oleh separuh lebih dari jumlah suara yang sah.
4. Konferensi Besar diadakan untuk :
a. Merumuskan penjabaran program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
b. Melakukan penilaian atas pelaksanaan program kerja Gerakan Pemuda Ansor.
c. Membicarakan masalah-masalah penting yang timbul di antara dua Kongres.
d. Merumuskan materi yang dipersiapkan sebagai bahan Kongres.
e. Pimpinan Wilayah memberikan laporan perkembangan wilayah dan PP memberikan masukan-masukan yang konstruktif
5. Konferensi Besar dihadiri oleh :
a. Pimpinan Pusat
b. Pimpinan Wilayah
c. Undangan yang ditetapkan panitia
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 63
KONFERENSI WILAYAH
Pasal 47
1. Konferensi Wilayah diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Wilayah, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Pusat atau Pimpinan Wilayah atau atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Cabang yang sah.
2. Konferensi Wilayah diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Wilayah.
c. Memilih Pimpinan Wilayah.
3. Konferensi Wilayah dihadiri oleh :
a. Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Cabang
c. Pimpinan Anak Cabang sebagai Peninjau
d. Utusan yang ditetapkan panitia
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Cabang mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Wilayah tidak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA WILAYAH
Pasal 48
1. Rapat Kerja Wilayah diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh
Pimpinan Wilayah.
2. Rapat diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah
dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan - keputusan organisasi.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
e. Rakerwil mendengarkan laporan kegiatan dari setiap PC
GP
Ansor dan PW memberi masukan-masukan
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Wilayah
b. Pimpinan Cabang
KONFERENSI CABANG
Pasal 49
1. Konferensi Cabang diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali oleh Pimpinan Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak Cabang dan Ranting yang sah.
2. Konferensi Cabang diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Cabang.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Cabang.
c. Memilih pengurus Pimpinan Cabang.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi Cabang dihadiri oleh :
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang
c. Pimpinan Ranting
d. Utusan yang ditetapkan panitia
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Anak Cabang dan Ranting mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Cabang tidak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA CABANG
Pasal 50
1. Rapat Kerja Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh
Pimpinan Cabang.
2. Rapat diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah
dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
e. Rakercab mendengarkan laporan dari setiap PAC GP Ansor
dan PC memberi
masukan-masukan atas isi laporan PAC
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Cabang
b. Pimpinan Anak Cabang
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN KONGRES XIV 65
KONFERENSI ANAK CABANG
Pasal 51
1. Konferensi Anak Cabang diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang, atau dalam keadaan istimewa dapat
diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Cabang atau Pimpinan Anak Cabang atas permintaan paling sedikit separuh lebih dari jumlah Pimpinan Anak Cabang yang sah.
2. Konferensi Anak Cabang diadakan untuk :
a. Menilai pertanggungjawaban Pimpinan Anak Cabang.
b. Menetapkan program kerja Pimpinan Anak Cabang.
c. Memilih pengurus Pimpinan Anak Cabang.
d. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya.
3. Konferensi Anak Cabang dihadiri oleh :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranting
c. Utusan yang ditetapkan panitia
4. Dalam pemilihan pengurus masing-masing Pimpinan Ranting mempunyai 1 (satu) suara. Pimpinan Anak Cabang tidak memiliki hak suara.
RAPAT KERJA ANAK CABANG
Pasal 52
1. Rapat Kerja Anak Cabang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali oleh Pimpinan Anak Cabang.
2. Rapat ini diadakan untuk :
a. Mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah
dilaksanakan.
b. Merancang pelaksanaan program selanjutnya.
c. Menjabarkan keputusan-keputusan operasional.
d. Membahas hal-hal lain yang dipandang perlu.
3. Peserta rapat adalah :
a. Pimpinan Anak Cabang
b. Pimpinan Ranting


RAPAT ANGGOTA
Pasal 53
1. Rapat anggota diselenggarakan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali oleh Pimpinan Ranting, atau dalam keadaan istimewa dapat diadakan sewaktu-waktu atas penetapan Pimpinan Ranting atau atas permintaan paling sedikit separuh jumlah anggota.
2. Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri separuh lebih jumlah anggota yang sah, kecuali dalam keadaan memaksa atas persetujuan yang hadir, Pimpinan Ranting dapat mensahkan rapat anggota tersebut.
3. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh separuh lebih dari jumlah yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting.
4. Bila dalam pemungutan suara diperoleh suara sama, maka diadakan pemungutan suara ulang sekali. Dan jika keadaan suara masih tetap sama, maka Ketua Pimpinan Ranting mempunyai suara menentukan.
5. Setiap anggota yang hadir mempunyai hak suara, sedangkan setiap calon anggota yang hadir hanya mempunyai hak mengemukakan pendapat.
6. Setiap anggota yang hadir, termasuk anggota-anggota Pimpinan Ranting, dalam pemungutan suara tentang satu masalah masing-masing mempunyai satu suara, sedangkan dalam pemilihan pengurus, anggota Pimpinan Ranting tidak mempunyai hak suara.
7. Rapat anggota diadakan untuk membicarakan:
a. Pelaksanaan kegiatan dan program organisasi.
b. Memilih Pimpinan Ranting.
c. Hal-hal lain yang menyangkut kepentingan anggota.
 
RAPAT-RAPAT LAIN
Pasal 54
1. Rapat Pleno adalah rapat pengurus pleno untuk membahas dan memutuskan sesuatu setiap 6 (enam) bulan sekali.
2. Rapat Harian adalah rapat Pengurus Harian untuk membahas dan memutuskan hal-hal tertentu yang diselenggarakan setiap 1 (satu) bulan sekali.

3. Rapat Koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan antar tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor untuk membahas hal, kegiatan atau program tertentu di lingkungan Gerakan Pemuda Ansor.
4. Rapat Lembaga adalah rapat intern atau antar lembaga untuk membahas program-program organisasi.
5. Rapat Koordinasi yang dimaksud dalam ayat 3 ini adalah Rakornas untuk tingkat nasional, Rakorwil untuk tingkat wilayah, Rakorcab untuk tingkat cabang.
 
BAB XVII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 55
Permusyawaratan dan rapat adalah sah apabila memenuhi quorum yakni dihadiri oleh separuh lebih jumlah peserta.
Pasal 56
Pengambilan keputusan pada asasnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 57
1. Khusus tentang perubahan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta.
2. Untuk hal ini keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
 
BAB XVIII
K E U A N G A N
Pasal 58
1. Keuangan organisasi didapat dari :
a. Iuran anggota, yang terdiri dari :
1) Uang pangkal yang diperoleh pada waktu pendaftaran calon anggota dan diterima oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Anak Cabang, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah

2) Iuran bulan yang disetor kepada pengurus di mana ia terdaftar sebagai anggota Gerakan Gemuda Ansor atau di tempat ia berdomisili
3) Besarnya uang pangkal dan uang iuran bulanan di tentukan oleh pimpinan wilayah berdasarkan pertimbangan kemaslahatan.
b. Sumbangan yang tidak mengikat, yang didapat dari bantuan para dermawan, instansi pemerintah dan badan-badan swasta dengan tidak mensyaratkan sesuatu kepada organisasi.
c. Usaha lain yang halal dan sah, yaitu usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan syara’ dan/atau hukum negara.
 
BAB XIX
TATACARA PEMILIHAN
Pasal 59
1. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam tata tertib pemilihan pada masing-masing tingkat kepengurusan Gerakan Pemuda Ansor.
2. Tata tertib pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini dan penggunaan hak suara tidak boleh bertentangan dengan pasal 45 ayat (7), pasal 47 ayat (4), pasal 49 ayat (4) dan pasal 51 ayat (4), pasal 53 ayat 6 Peraturan Rumah Tangga ini.


BAB XX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 60
1. Usul pembubaran organisasi dapat diterima apabila diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah Pimpinan Cabang dan Pimpinan Wilayah yang sah dan meliputi separuh lebih dari jumlah wilayah yang sah.
2. Untuk membicarakan usul pembubaran, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah usul diterima, maka Pimpinan Pusat harus menyelenggarakan Kongres Luar Biasa.

3. Kongres Luar Biasa dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Cabang yang sah.
4. Keputusan tentang pembubaran organisasi dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga perempat) dari jumlah yang sah.
5. Apabila organisasi dibubarkan, segala kekayaan yang dimiliki dihibahkan kepada Badan Otonom Nahdlatul Ulama.
 
BAB XXI
P E N U T U P
Pasal 61
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi.
2. Peraturan Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Kongres.
3. Peraturan Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Kongres dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : S u r a b a y a
Pada Tanggal : 11 S a f a r 1432 H
16 Januari 2011